Sabtu, 16 Agustus 2025

Lebaran 2021

Sri Mulyani Dinilai Ingkar Janji, Muncul Petisi Online Tuntut THR 2021 PNS/TNI/Polri Dibayar Penuh

Pascakeluarnya kepastian pembayaran THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan Tahun 2021, muncul petisi online yang berisikan kekecewaan atas besaran THR.

Penulis: Daryono
change.org
Tangkap layar petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan. 

Merdeka!"

Hingga Sabtu (15/4/2021), petisi tersebut sudah ditandatangai 14,316 orang.

Dalam laman tersebut juga menyertakan tangkap layar video pernyataan Sri Mulyani yang memperlihatkan jumlah dislike lebih banyak. 

Tangkap layar petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan.
Tangkap layar petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan. (change.org)

Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?

Dari tangkap layar itu, video itu disuka sebanyak 352 warganet, sementara jumlah yang tidak suka sebanyak 1200 warganet. 

Berikut LINK petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 itu: LINK

Sementara itu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021) menyatakan THR tidak dibayar penuh karena situasi yang masih Pandemi Covid-19.

Imbasnya, anggaran digunakan untuk menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar dia. 

Presiden Jokowi Sebut THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.

Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu (28/4/2021) kemarin.

"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri" kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis (29/4/2021).

Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.

"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.

Baca juga: THR PNS Tidak Dibayar Penuh Demi Kartu Prakerja hingga Bantuan UMKM

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan