Senin, 1 September 2025

Data Kependudukan Bocor

Menpan RB Tjahjo Kumolo Dukung Kemenkominfo Usut Tuntas Dugaan Kebocoran Data Penduduk

Tjahjo Kumolo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
istimewa
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data penduduk yang diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tjahjo Kumolo mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengusut tuntas kebocoran data peserta BPJS Kesehatan yang kemungkinan didalamnya terdapat data aparatur sipil negara (ASN).

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” kata Tjahjo Kumolo, Sabtu (22/05).

Kebocoran data 279 juta penduduk ini, terindikasi terkait nama, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.

Kemungkinan, data para ASN juga termasuk dalam kebocoran data tersebut.

Baca juga: Fraksi PKS Dorong Pemerintah Libatkan BPPT Kembangkan Teknologi Tangkal Kebocoran Data Publik

Sebab, ASN, serta prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Menurut informasi, Kemkominfo telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021.

Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online.

Dari 279 juta data tersebut, 20 juta diantaranya disebut memuat foto pribadi.

BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.

Baca juga: Data Penduduk Bocor, Mardani Ali Sera: Selidiki Modus Operandi agar Sistem Keamanan Bisa Diperbaiki

Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.

Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Baca juga: Data 279 Juta Penduduk Indonesia Bocor, Ketua Komite I DPD RI Minta RUU PDP Segera Disahkan

Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan