Jumat, 15 Agustus 2025

Penyidik KPK Memeras

Digarap Dewas KPK, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Janji Ikuti Proses Hukum

Mengenakan batik kuning, politikus Partai Golkar tersebut diketahui diperiksa dewas sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik penyidik Robin.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pelanggaran etik penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju, Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin berjanji bakal mengikuti proses hukum dalam penanganan kasus penghentian perkara ke penyidikan yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju.

Hal itu diucapkannya usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK, pada hari ini, Selasa (25/5/2021).

Mengenakan batik kuning, politikus Partai Golkar tersebut diketahui diperiksa dewas sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran etik penyidik Robin.

"Saya ikut proses yang ada saja, makasih," ucap Azis singkat sebelum memasuki mobil di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk bersaksi.

Walikota Tanjung Balai M.Syahrial menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima
Walikota Tanjung Balai M.Syahrial menggunakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021). KPK resmi menahan Walikota Tanjung Balai M.Syahrial terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.Sebelumnya KPK juga telah menetapkan dan nenahan 2 orang tersangka lainnya yaitu Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain dalam kasus yang sama. Tribunnews/Jeprima (TRIBUN/Jeprima)

"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor RSH (Stepanus Robin Pattuju)," kata Tumpak saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin pada Senin (17/5/2021).

Azis diperiksa dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Ya benar, tadi pagi," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Baca juga: Ketua KPK: Penyidik Bakal Panggil Kembali Azis Syamsuddin

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan