Sabtu, 6 September 2025

Komisi X DPR Khawatir Biaya Pendidikan Bertambah Mahal Jika Ada PPN Jasa Pendidikan

Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/Jeprima
Sejumlah murid saat menjalani uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) tahap dua di SDN Malaka Sari 13 Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan DKI Jakarta menggelar uji coba pembelajaran tatap muka tahap 2 yang diikuti 226 sekolah salah satunya SDN Malakasari 13. Siswa yang ikut belajar tatap muka yang digelar pada pukul 07.00-09.00 WIB hanya 50% dari kapasitas. (Tribunnews/Jeprima) 

Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan.

"Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," pungkasnya.

Untuk diketahui dalam rancangan (draf) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan