Komisi X DPR Khawatir Biaya Pendidikan Bertambah Mahal Jika Ada PPN Jasa Pendidikan
Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan memantik kontroversi.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Hasanudin Aco
Kementerian Keuangan bisa datang ke Komisi X untuk memberikan alasan, rasionalisasi, dan dampak jika PPN jasa Pendidikan benar-benar dilaksanakan.
"Agar tidak menjadi polemik dan kontra produktif, kita mengharapkan penjelasan pemerintah atas isu ini," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam rancangan (draf) RUU KUP yang beredar di media, disebutkan pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN, sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Padahal sebelumnya, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN.