Senin, 29 September 2025

Virus Corona

Syarat Naik KRL di Masa PPKM Level 4 Masih Sama, Penumpang Wajib Bawa Dokumen Perjalanan

KAI Commuter mulai Senin (26/7/2021) akan melayani dengan menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB.

Tribunnews/Jeprima
Seorang penumpang dengan mengenakan masker dan pelindung wajah saat akan menaiki KRL di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). 

Adapun selama pelaksanaan PPKM Darurat ini, Anne menyebut KAI Commuter juga memberlakukan penerapan protokol kesehatan baik di area stasiun maupun di dalam perjalanan KRL sesuai dengan aturan pemerintah.

Baca juga: Luhut Jelaskan 3 Pertimbangan Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4

"Mulai dari memperketat pembatasan jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya," ungkapnya.

Kemudian para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan.

"Atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap."

"Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun," ungkap Anne.

PPKM Level 4 Diperpanjang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Kemenhub: Aturan Perjalanan Orang dan Transportasi Umum Masih Sama

Namun Jokowi menyebut akan ada beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian mobilitas alias pelonggaran antara lain ialah sebagai berikut:

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan