Rabu, 20 Agustus 2025

BEM Nusantara Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus YouTuber Muhammad Kece

BEM Nusantara mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
ist
Koordinator Pusat BEM Nusantara, Dimas Prayoga 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup.

Selain itu, merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan