BEM Nusantara Apresiasi Langkah Cepat Polri Tangani Kasus YouTuber Muhammad Kece
BEM Nusantara mengapresiasi langkah cepat Polri dalam menangani dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan penetapan tersangka terhadap Muhammad Kece dilakukan berdasar alat bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, merujuk pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan Muhammad Kece dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.