Rabu, 13 Agustus 2025

Cara Membuat SIM Secara Online, Berikut Biaya Membuat Surat Izin Mengemudi

Berikut Cara Membuat SIM Secara Online dan Biaya yang Harus Disiapkan dengan Mudah

Penulis: Faishal Arkan
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Pemohon harus datang sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih saat pendaftaran online, serta membawa identitas diri (KTP) dan surat keterangan sehat, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

- Setelah itu, pemohon tinggal mengikuti serangkaian tes untuk mendapatkan SIM baru yang terdiri dari ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.

Namun, bagi pemohon perpanjangan SIM, tes tidak diperlukan lagi, kecuali jika naik golongan.

Baca juga: Soal Wacana Ubah Warna Pelat Nomor Hitam Jadi Putih, Polisi: Lebih Jelas Jika Tertangkap Kamera ETLE

Biaya Pembuatan SIM

Lalu, berapa biaya mengurus SIM online ini?

Untuk biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM berbeda.

Biaya SIM sudah diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut daftar biaya penerbitan SIM baru:

- SIM A dan A umum Rp120.000

- SIM B1 dan B1 umum Rp120.000

- SIM B2 dan B2 umum Rp120.000

- SIM C Rp100.000

- SIM D Rp50.000

Sedangkan biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Pembuatan SIM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan