Respons Pimpinan DPR Soal 2 Nama Tak Penuhi Syarat Tetap Ikut Uji Kelayakan Calon Anggota BPK
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal dua nama calon anggota BPK RI yang tak memenuhi syarat dan ikut dalam uji kelayakan di Komisi XI.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi soal dua nama calon anggota BPK RI yang tak memenuhi syarat dan ikut dalam uji kelayakan di Komisi XI.
Dua nama tersebut yakni Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
"Kemarin itu hasil rapat Komisi XI, sesuai mekanisme itu dirapatkan. Nah hasil rapat Komisi XI itu sudah sesuai dengan mekanisme," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Dasco menyebut nasib dua orang tersebut bergantung pada hasil uji kelayakan.
"Kemudian dari 15 itu yang 2 lolos atau enggak lolos, ya itu tergantung hasil uji kelayakan," sambungnya.
Baca juga: Besok, Uji Kelayakan Calon Anggota BPK Digelar di Komisi XI DPR Secara Tertutup
Saat ditanya apakah pimpinan DPR tahu alasan Komisi XI untuk tetap menguji dua nama itu, Elite Partai Gerindra itu kembali mengatakan mekanisme di Komisi XI.
"Kalau dalam mekanisme tatib di DPR, tidak ada kewenangan pimpinan DPR. Apabila sudah diputuskan sesuai mekanisme di Komisi dan AKD, itu adalah keputusan yang sah sesuai mekanisme," pungkasnya
Sebelumnya, Komisi XI sudah menentulan jadwal baru usai ditundanya uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Uji kelayakan akan digelar secara tertutup di Komisi XI DPR RI.
"Besok (Rabu) jam 10.00 WIB, diuji 9 orang. Lusa (Kamis) 7 orang," kata Wakil Ketua Komisi XI, Achmad Hatari kepada wartawan, Selasa (7/9/2021).
Legislatot Partai NasDem itu mengatakan uji kelayakan calon anggota BPK akan digelar secara tertutup.
Hatari mengatakan alasan bahwa uji kelayakan digelar tertutup lantaran mekanisme.
"Iya tertutup," ujarnya.
Diketahui, uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK mengikutsertakan dua nama yang tidak memenuhi syarat, yakni Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Baca juga: Wow, BPK Temukan Selisih Anggaran Pemulihan Ekonomi Rp 147 Triliun, Siapa Bertanggung Jawab?