Senin, 18 Agustus 2025

Calon Panglima TNI

Sebut Andika Perkasa Berpeluang Jadi Panglima TNI, Effendi Simbolon Pernah Bahas soal Masa Jabatan

Anggota DPR RI, Effendi Simbolon, pernah membahas soal masa jabatan KSAD Andika Perkasa jika terpilih menjadi Panglima TNI.

TNI AD
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menggelar video teleconference membahas kerja sama penanganan Covid-19 bersama kepala staf dan panglima angkatan darat (AD) dari 10 negara anggota ASEAN, Kamis, 9/7/2020. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Effendi Simbolon, mengungkapkan kandidat kuat Panglima TNI selanjutnya pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.

Seperti diketahui, Hadi akan memasuki masa pensiun pada November 2021 nanti.

Terkait pengganti Hadi, Effendi meyakini KSAD Jenderal Andika Perkasa akan menjadi Panglima TNI selanjutnya.

"Insya Allah dalam waktu dekat, Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI," kata Effendi kepada wartawan, Jumat (3/9/2021), dilansir Tribunnews.

Sebelumnya, Effendi pernah membahas soal masa jabatan Andika Perkasa jika terpilih menjadi Panglima TNI.

Effendi Simbolon
Effendi Simbolon (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca juga: Harta Kekayaan Letjen Dudung Disebut Jadi Pengganti KSAD Andika Perkasa, Punya Utang Rp 400 Juta

Baca juga: Sebut Jenderal Andika Berpeluang Jadi Panglima TNI, Dukungan Effendi Simbolon Mewakili Siapa?

Hal ini disampaikannya pada Juni 2021 lalu saat mengungkapkan calon terkuat pengganti Hadi.

Jika penunjukan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI dilakukan tepat saat Hadi pensiun, maka jabatannya akan tergolong singkat.

"Kalau misalnya Presiden berkehendak memutuskan Pak Andika, saatnya adalah bulan depan (Juli) harus dilakukan pergantian (Panglima TNI)" ujarnya, Selasa (15/6/2021), dilansir Tribunnews.

Sebagai informasi, menurut Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, usia pensiun prajurit TNI adalah 58 tahun.

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama," bunti Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Sesuai aturan tersebut, Andika Perkasa yang lahir pada 21 Desember 1964 akan memasuki masa pensiun pada November 2022.

Hal ini berarti Andika hanya menjabat selama satu tahun jika nanti ia terpilih sebagai Panglima TNI.

Mengenai pernyataan Effendi yang menyebut Andika Perkasa berpeluang menjadi Panglima TNI, anggota DPR RI lainnya mengungkapkan hal lain.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Christina Aryani, menyebut semua kepala staf angkatan memiliki peluang yang sama untuk memimpin TNI.

Apa yang disampaikan Christina tersebut merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 13 ayat 4 yang berbunyi, "Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan."

Presiden Joko Widodo bersama tiga kepala staf TNI berolahraga pagi dengan berjalan santai mengelilingi Kebun Raya Bogor, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/06/2020). Kepala staf TNI tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.
Presiden Joko Widodo bersama tiga kepala staf TNI berolahraga pagi dengan berjalan santai mengelilingi Kebun Raya Bogor, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/06/2020). Kepala staf TNI tersebut adalah Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. (SEKRETARIAT PRESIDEN)

Baca juga: KSAD Andika Perkasa Terima Sertifikat Tanah Daerah Latihan TNI AD di Urut Sewu Kebumen

Baca juga: Soal Calon Penglima TNI, Politikus Demokrat Nilai Kinerja Andika Perkasa Sangat Menonjol

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan