Selasa, 26 Agustus 2025

Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini tahapan membuat SKCK secara online maupun offline, disertai dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan

Penulis: Faishal Arkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut persyaratan, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline. 

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;

-  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

2. WARGA NEGARA ASING (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA tersebut.

- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI);

- Fotokopi Paspor;

- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);

- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMENAKER RI);

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian;

-  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak enam lembar berlatar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, pada foto tidak memakai aksesoris wajah apapun, tampak muka dengan jelas, dan untuk pemohon yang menggunakan jilbab, pas foto wajib tampak muka secara utuh.

Baca juga: Kemenpan RB Beri 6 Catatan Perbaikan Untuk Unit Pelayanan SIM dan SKCK

B. Membuat SKCK secara Online dan Offline

Dilansir Indonesia.go.id, terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam pembuatan SKCK, di antaranya: 

1. Membuat SKCK secara online

a. Berkas yang dibutuhkan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan