Rabu, 27 Agustus 2025

Cara Membuat SKCK secara Online Maupun Offline, Berikut Tahapan serta Dokumen yang Dibutuhkan

Berikut ini tahapan membuat SKCK secara online maupun offline, disertai dengan dokumen atau berkas yang dibutuhkan

Penulis: Faishal Arkan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Berikut persyaratan, dokumen yang dibutuhkan dan tahapan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online maupun offline. 

- Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai, pemohon bisa klik "Kirim Data" untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.

- Kemudian, pemohon akan memperoleh kode atau nomor registrasi yang selanjutnya dibawa ke loket Polres/Polsek, untuk ditukarka dengan SKCK yang asli.

2. Membuat SKCK secara Offline

Pemohon bisa membuat SKCK di Polsek atau polres sesuai domisili masing-masing.

Baik untuk keperluan atau kepentingan kelengkapan administrasi CPNS, melamar pekerjaan, dan pembuatan visa, pelamar bisa datang ke Polres, bukan Polsek.

Selanjutnya, bagi pemohon yang membuat SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, bisa membuat terlebih dahulu di Polres bagian rekam sumus sidik jari.

Setelah proses sidik jari sudah selesai dilakukan, pemohon lulu mengumpulkan dokumen atau berkas yang dibutuhkan lalu membayar uang penerbitan SKCK di loket.

Biaya pembuatan SKCK atau perpanjangan baik di Polres maupun Polsek yakni Rp30.000. 

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan