Penanganan Covid
Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
- Ketentuan isolasi mandiri di hotel berubah 8x24 jam menjadi 5x24 jam dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri oleh WNA
- Kepala perwakilan Asing diplomatik dan keluarga dapat melakukan isolaso mandiri di kediaman diplomatik selama 5 x 24 jam dan melaporkan hasil tes RT PCR nya kepada Satuan Tugas Covid-19 melalui Kementerian Luar Negeri
- Pengambilan RT - PCR dilakukan 2 kali yaitu 1 x 24 jam setelah ketibaan di Republik Indonesia dan 4 x 24 jam saat menjalani karantina sebelum menyelesaikan masa isolasi wajib 5 x 24 jam
3. Setiap pelaku perjalanan internasional yang akan memasuki wilayah Indonesia, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.id sebagai syarat perjalanan domestik dan internasional dari Indonesia
4. Pelaku perjalanan Internasional berstatus WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat memasuki wilayah Indonesia dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:
- Melalui titik masuk (entry point) bandara di Bali dan Kepulauan Riau
- Berdasarkan SK Satuan Tugas 15 Tahun 2021 tentang 19 Negara Asing warga negaranya diijinkan datang ke Indonesia sebagai pelaku perjalanan internasional yang akan berwisata ke Bali adalah:
- Bahrain
- Tiongkok
- Hungaria
- India
- Italia
- Jepang
- Republik Korea
- Kuwait