Minggu, 14 September 2025

Penanganan Covid

Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR

Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Tribun Bali/Rizal Fanany
Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Internasional Masa Pandemi Covid 19, WNA/WNI Wajib vaksin dan Tes PCR 

- Liechtenstein

- Norwegia

- Prancis

- Persatuan Arab Emirat

- Polandia

- Portugal

- Qatar

- Arab Saudi

- Selandia Baru

- Spanyol

- Swedia

Penentuan jumlah negara ini bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap bagi 19 negara memperhatikan pertimbangan laporan WHO terkait positivity rate kurang dari 5% dan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk.

Kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut serta ketersediaan direct flight dengan Indonesia

Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat

- Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku

- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19

- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Artikel Lain Terkait Syarat Penerbangan Terbaru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan