Penanganan Covid
Syarat Penerbangan Internasional bagi WNA/WNI yang Memasuki Indonesia: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Syarat penerbangan terbaru perjalanan internasional masa pandemi Covid-19, WNA/WNI wajib vaksin dan tes PCR. Aturan ini berlaku mulai 14 Oktober 2021
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
- Liechtenstein
- Norwegia
- Prancis
- Persatuan Arab Emirat
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Arab Saudi
- Selandia Baru
- Spanyol
- Swedia
Penentuan jumlah negara ini bersifat sementara dan dilakukan secara hati-hati dan bertahap bagi 19 negara memperhatikan pertimbangan laporan WHO terkait positivity rate kurang dari 5% dan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100.000 penduduk.
Kesiapan infrastruktur Bali menerima wisatawan asing, pengaturan TCA/MRA, potensi kunjungan dan pertumbuhan wisatawan asing yang tinggi dari negara tersebut serta ketersediaan direct flight dengan Indonesia
Baca juga: Aturan Perjalanan Berubah, Begini Syarat Terbaru Bagi Penumpang Pesawat
- Menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dan hasil negatif tes RT-PCR pelaku perjalanan untuk tujuan wisata yang telah memiliki visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran booking tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Syarat Penerbangan Terbaru