Gejolak di Partai Demokrat
Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai
DPP Partai Demokrat hadiri sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Wahyu Aji
"Kalau seandainya enggak puas dengan hasil keputusan Mahkamah Partai, melalui peradilan umum, bukan pengadilan tata usaha negara. Jadi itu dua titik krusial yang nanti akan kita coba tanyakan kepada ahli yang diajukan oleh penggugat," tukasnya.
Sebelumnya, tiga orang mantan kader Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menggugat partai berlambang bintang mercy itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta.
Gugatan dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT dilayangkan lantaran ketiga kader tersebut menilai terpilihnya AHY sebagai ketua umum pada kongres ke-5 Partai Demokrat tidak sesuai dengan undang-undang partai politik (Parpol).
Komentar Hamdan AD/ART Demokrat disebut tak demokratis
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva menjawab tudingan AD/ART Demokrat tahun 2020 tak demokratis.
Hamdan mengatakan, aturan dalam AD/ART itu telah dikehendaki oleh semua anggota partai dan diputuskan dalam Kongres 2020 lalu.
Dia menyebutnya bahwa anggota partai politik memiliki hak eksklusif dan kedaulatan dalam menyusun aturan dalam AD/ART.
Hal itu disampaikannya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork Febby Mahendra Putra dan News Manager Tribunnetwork Rachmat Hidayat, Selasa (19/10/2021).
"Dan aturan itu yang mereka kehendaki, kita terima kecuali pelanggaran terhadap larangan-larangan yang dalam undang-undang partai politik, ada beberapa larangan," kata Hamdan.
Baca juga: Gugatan AD/ART Demokrat Disebut Terobosan Hukum, Hamdan Zoelva: Masalahnya Ditembak ke Satu Partai
"Masalah itu demokratis atau tidak demokratis ukuran mana? ukuran siapa? kan enggak ada ukurannya. Sekarang saya tanya apakah pemilihan Gubernur Yogyakarta yang langsung ditetapkan itu demokratis atau engga?," imbuhnya.
Berdasarkan pengalaman Hamdan membaca AD/ART parpol di Indonesia, bahwa masing-masing partai memiliki perbedaan yang spesifik.
Misalnya saja soal pembatasan masa jabatan ketua umum partai, ada yang membatasi hanya dua periode dan ada yang tidak membatasi.
Hal itu yang kemudian tidak diatur dalam UU Partai Politik karena memang negara tak mengatur internal partai politik sejauh itu.
Apalagi, kegiatan operasional parpol bersumber dari iuran para anggota. Negara hanya sebatas memberi bantuan.
Hal itulah yang menjadi pertanyaan balik kepada advokat Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan gugatan AD/ART Demokrat 2020 ke Mahkamah Agung (MA).