Minggu, 10 Agustus 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Kuasa Hukum Demokrat: Jika Kader Ada yang Keberatan AD/ART Harusnya Selesaikan di Mahkamah Partai

DPP Partai Demokrat hadiri sidang lanjutan dalam agenda pemeriksaan ahli pada gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tim kuasa hukum Partai Demokrat saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (21/10/2021). 

Diketahui, Yusril menggugat AD/ART Demokrat menggunakan dua undang-undang, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga: Yusril : Saya Nggak Mau Ngajarin Hamdan Zoelva 

Menurut Hamdan, langkah mengambil judicial review ke MA tidak tepat dan seharusnya berpikir ke depan bagaimana regulasi dapat diperbaiki. 

"Jadi kalau mengapa partai politik tidak dengan mengambil judicial review tapi undang-undangnya disempurnakan. Saya dari dulu sebenarnya mengusulkan partai politik itu adalah organisask publik yang seluruhnya dibiayai oleh negara," ucapnya. 

"Karena itu hak dan kedaulatan anggota parpol itu menetukan aturan main di antara mereka. Jadi ini prinsipnya yang paling mendasar sebenarnya," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan