Bebas Tahun Depan, Anas Urbaningrum Akan Gabung Partai Kebangkitan Nusantara?
I Gede Pasek Suardika menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah mundur sebagai Sekjen Partai Hanura.
Editor:
Hasanudin Aco
Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.
Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.TV