Azis Syamsuddin Tersangka
Ini Alasan KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin
Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menerangkan, pihaknya lebih sering memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali.
Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.
Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin.
Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/azis-syamsuddin-bersaksi-di-sidang-robin-pattuju_20211025_173813.jpg)