Jumat, 17 April 2026

Azis Syamsuddin Tersangka

Ini Alasan KPK Jarang Periksa Azis Syamsuddin

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menerangkan, pihaknya lebih sering memeriksa AKP Stepanus Robin Pattuju. 

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. 

Uang yang diberikan yakni 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura, dan 140.500 dolar Singapura.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. 

Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. 

Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved