Calon Panglima TNI
Uji Kelayakan Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Bakal Digelar Terbuka dan Tertutup
Komisi I DPR RI memutuskan bakal menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
Sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI.
“Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik,” katanya.
Baca juga: Siapa Pengganti Posisi Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai KSAD? Pengamat Sebut 2 Sosok Ini
Terpisah, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan pihaknya bakal menggelar rapat internal, membahas jadwal uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kamis (4/11/2021).
Seluruh anggota Komisi I DPR akan mengikuti rapat tersebut.
"Komisi I akan mengadakan rapat internal esok siang (Kamis) pukul 14.00. Rapat internal yang diikuti seluruh anggota Komisi I akan memutuskan kapan fit and prop diadakan," katanya.
Meutya menjelaskan proses pemilihan Panglima TNI, dimulai tahap verifikasi verifikasi dokumen calon Panglima serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari fit and proper test.
"Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap," ujarnya.