Legislator PAN Desak Permendikbudristek 30/2021 Dibatalkan
Guspardi Gaus mengkritik Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Tak hanya itu, Permendikburistek 30/2021 seolah mengesampingkan proses hukum bila terjadi suatu kasus.
Pasalnya, cenderung berfokus pada pengadilan internal dengan keberadaan satuan tugas (Satgas) di lingkungan kampus.
"Oleh karena bermasalah dari segi yuridis maupun filosofis, beleid yang ditandatangi Mas Mentri Nadiem pada 31 Agustus 2021 itu sebaiknya dicabut dan dibatalkan karena berpotensi menjadi masalah dan memantik polemik di tengah masyarakat dalam implementasinya ke depan," pungkas anggota komisi II DPR RI tersebut.