Syarat dan Cara Cek Bantuan Kuota Data Internet Kemendikbud, Cair 11-15 November 2021
Berikut adalah cara mengecek bantuan kuota data internet dari Kemendikbud yang akan cair pada 11-15 November 2021.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Miftah
Syarat Penerima Bantuan Kuota Data Internet Kemndikbud
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik atau
- orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
- Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
- Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
- Memiliki nomor ponsel aktif.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Farrah Putri)
Artikel lain terkait Kemendikbud