Minggu, 7 September 2025

Ketika Nadiem Makarim Bercerita Soal Kisah Pilu Mahasiswi yang Mengalami Kekerasan Seksual

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengisahkan cerita sedih tentang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya sendiri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap cerita sedih seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan dosen pembimbing skripsinya. 

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkapkan sanksi yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Sanksi yang diberikan menurut dia berbeda-beda sesuai dengan jenis pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Sanksi ringan akan diberikan teguran tertulis.

Pelakunya wajib membuat penyataan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa.

"Enggak semua perilaku tadi atau bentuk kekerasan seksual tersebut sanksinya sama. Kita ada gradasi sanksi, mulai dari sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf," kata Nadiem dalam konferensi pers virtual, Kamis (12/11/2021).

Sementara untuk sanksi tingkat sedang adalah pemberhentian sementara dari jabatan tanpa memperoleh hak jabatan atau pengurangan hak mahasiswa.

Sanksi lainnya berupa penundaan mengikuti perkuliahan (skors), hingga pencabutan beasiswa atau pengurangan hak lain.

Baca juga: Tindaklanjuti Permendikbudristek, Nadiem Minta Kampus Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

"Yang terberat tentunya, sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian. Pemberhentian sebagai mahasiswa atau pemberhentian sebagai jabatan dosen dan lain-lain," jelas Nadiem.

Adapun bagi pelaku yang mendapatkan sanksi ringan dan sedang ini wajib mengikuti program-program konseling sebelum direintegrasi ke dalam kampus.

Pembiayaan program konseling juga dibebankan kepada pelaku.

Baca juga: Menteri Nadiem Bantah Permendikbudristek untuk Legalkan Seks Bebas

"Dan laporan hasil konseling itu menjadi dasar bagi pimpinan perguruan tinggi untuk menerbitkan surat bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan," tutur Nadiem.

Bentuk Satgas

Permendikbudristek yang diterbitkan harus ditindaklanjuti pihak kampus melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKS.

"Pembentukan Satgas, ini akan memimpin edukasi tentang pencehahan, Satgas juga akan menangani semua laporan-laporan, mengawalnya, melakukan pemantauan, investigasi dan evaluasi dalam kampus," ujar Nadiem.

Nadiem menjelaskan satgas tersebut akan memiliki kewenangan untuk berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal.

Dirinya mewajibkan Satgas independen dalam menjaga kerahasiaan identitas pihak pelapor.

Baca juga: Nadiem Makarim Peringatkan Kampus Tidak Tutup-tutupi jika Ada Kasus Kekerasan Seksual

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan