Sabtu, 6 September 2025

Ketika Nadiem Makarim Bercerita Soal Kisah Pilu Mahasiswi yang Mengalami Kekerasan Seksual

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengisahkan cerita sedih tentang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya sendiri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Jeprima
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengungkap cerita sedih seorang mahasiswi yang mengalami kekerasan seksual yang dilakukan dosen pembimbing skripsinya. 

"Satgas ini adalah komponen mahasiswa, sivitas akademika, dosen dan lain-lain (pihak eksternal). Jadi harus gotong-royong dan representati Satgasnya dari masyarakat di kampus," kata Nadiem.

Kemendikbudristek juga akan melakukan pemeriksaaan terhadap integritas Satgas tersebut.

Pihak korban atau pelaku dapat melakukan banding dengan meminta Kemendikbudristek melakukan pemeriksaan ulang jika kampus tidak adil dalam memberikan keputusan.

Baca juga: Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim

"Jadi hasil pemeriksaan ulang menjadi penguatan ulang keputusan kepemimpinannya, atau rekomendasi perguruan tinggi untuk mengubah keputsan tersebut. Jadi naik bandingnya ke kementerian," ujar Nadiem.

Mantan CEO Gojek ini juga mewajibkan kepada rektor dari semua perguruan tinggi untuk memonitor dan mengevaluasi secara rutin kegiatan dari Satgas PPKS.

Rektor juga wajib untuk memberikan laporan setiap semester terkait kasus-kasus yang ada dalam kampus.

"Mulai dari kegiatan, hasil survei lingkungan kampus, data pelaporan kegiatan seksual semua laporannya akan kami terima per semester," kata Nadiem.

Jawaban Kegelisahan Banyak Pihak

Nadiem pun mengatakan hadirnya Permendibudristek 30/2021 sebagai menjawab kegelisahan publik.

Menurutnya, Permendikbudristek ini merupakan solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

"Permendikbudristek PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orang tua, pendidik, dan tenaga kependidikan, serta mahasiswa dan mahasiswi di seluruh Indonesia," ucap Nadiem.

Kemendikbudristek, kata Nadiem, berkomitmen untuk menghapus ‘tiga dosa besar’ dalam dunia pendidikan, yakni perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual.

Terbitnya peraturan menteri ini, kata Nadiem, bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran warga kampus melalui edukasi tentang kekerasan seksual.

Baca juga: Permendikbudristek Tuai Polemik, Komisi X DPR Bakal Panggil Nadiem Makarim Jumat Ini 

"Lahirnya Permen PPKS ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita melindungi anak-anak kita dari ancaman kekerasan seksual dan menjamin masa depan mereka,” kata Nadiem.

Permendikbudristek tersebut, kata Nadiem, untuk menguatkan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Selain itu, untuk membentuk lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan