Sabtu, 11 April 2026

Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim

Banyak yang menyebut aturan terbaru yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim malah melegalkan perzinaan.

Tangkap Layar Youtube KEMENDIKBUD RI
Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam Sambutan Hari Kesaktian Pancasila (Tangkap Layar Youtube KEMENDIKBUD RI) Jumat (1/10/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi atau kampus menuai polemik.

Banyak yang menyebut aturan terbaru yang diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim justru malah melegalkan perzinaan.

Namun menurut Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nizam aturan itu dibuat untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Tidak ada satu pun kata dalam Permen PPKS ini yang menunjukkan bahwa Kemendikbudristek memperbolehkan perzinaan. Tajuk diawal Permendikbudristek ini adalah ‘pencegahan', bukan ‘pelegalan'," ujar Nizam melalui keterangan tertulis, Rabu(10/11).

Nizam mengatakan banyaknya anggapan minor tersebut timbul karena kesalahan persepsi atau sudut pandang.

"Fokus Permen PPKS adalah pencegahan dan penindakan  atas kekerasan seksual. Sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual," kata Nizam.

Baca juga: Ketua Komisi X DPR: Permendikbud 30/2021 Perlu Revisi Terbatas

Saat ini, kata Nizam, beberapa organisasi dan perwakilan mahasiswa menyampaikan keresahan dan kajian atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.

"Kebanyakan dari mereka takut melapor dan kejadian kekerasan seksual menimbulkan trauma bagi korban. Hal ini menggambarkan betapa mendesaknya peraturan ini dikeluarkan,” ujar Nizam.

Kehadiran Permendikbudristek PPKS merupakan jawaban atas kebutuhan perlindungan dari kekerasan seksual di perguruan tinggi yang disampaikan langsung oleh berbagai mahasiswa, tenaga pendidik, dosen, guru besar, dan pemimpin perguruan tinggi yang disampaikan melalui berbagai kegiatan.

Karenanya, kekerasan seksual di sektor pendidikan tinggi menjadi kewenangan Kemendikbudristek, sebagaimana ruang lingkup dan substansi yang tertuang dalam Permendikbudristek tentang PPKS ini.

Nizam menekankan Kemendikbudristek wajib memastikan setiap penyelenggara pendidikan maupun peserta didiknya dapat menjalankan fungsi Tri Dharma Perguruan tinggi dan menempuh pendidikan tingginya dengan aman dan optimal tanpa adanya kekerasan seksual.

Lebih lanjut Nizam menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKS dirancang untuk membantu pimpinan perguruan tinggi dan segenap warga kampusnya dalam meningkatkan keamanan lingkungan mereka dari kekerasan seksual.

Serta menguatkan korban kekerasan seksual yang masuk dalam ruang lingkup dan sasaran Permen PPKS ini, dan mempertajam literasi masyarakat umum akan batas-batas etis berperilaku di lingkungan perguruan tinggi Indonesia, serta konsekuensi hukumnya.

“Moral dan akhlak mulia menjadi tujuan utama pendidikan kita sebagaimana tertuang dalam UUD, UU 20/2003, UU 12/2012, dan berbagai peraturan turunannya. Termasuk Permendikbud Nomor 3/2020 tentang standar nasional pendidikan tinggi,” pungkas Nizam.

Baca juga: Legislator Gerindra: Permendikbudristek 30/2021 Abaikan Nilai-nilai Agama 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan tidak mentolerir kekerasaan seksual dalam bentuk apapun.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved