Menteri PPPA Ungkap Alasan Dukung Permendikbudristek PPKS
Bintang mengatakan fakta adanya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sering kali tidak tertangani dengan semestinya.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengungkapkan alasan mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Bintang mengatakan fakta adanya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sering kali tidak tertangani dengan semestinya.
Ini memberikan dampak yang luar biasa terhadap kondisi mental dan fisik korban kekerasan seksual.
“Saya mendukung penuh hadirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi,” kata Bintang di konferensi pers Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Jumat (12/11/2021).
Bintang mengatakan aturan ini menguatkan upaya Kementerian PPPA untuk melindungi perempuan dan anak-anak di Indonesia.
Baca juga: Gaduh Permendikbudristek 30/2021 Tentang PPKS, DPR akan Panggil Mendikbudristek Nadiem Makarim
Karena pemenuhan hak dan perlindungan warga negara menjadi bagian penting yang menandai merdekanya suatu bangsa.
Ia berujar peraturan ini juga menjadi regulasi yang tepat untuk mencegah, menangani dan mengurangi resiko berulangnya kekerasan seksual di kampus.
Selain itu, Kementerian PPPA terus memperjuangkan pengesahaan regulasi dan sistem hukum penanganan kekerasan seksual yang lebih komprehensif.
“Kami berharap setiap civitas akademika perguruan tinggi di Indonesia dapat menangkap semangat Permendikbud PPKS ini,” ujarnya.
Baca juga: Risma Minta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Respon Cepat Kebutuhan PPKS dan ODGJ
Bintang menegaskan pencegahan kekerasan seksual harus dilakukan oleh semua pihak di manapun berada termasuk lingkungan pendidikan.
Kolaborasi implementasi peraturan ini menurutnya diperlukan untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai tempat yang aman, mengedepankan kemanusiaan dan berlandaskan pada keadilan.