Virus Corona
Aturan PPKM Level 3 di Tempat Wisata Selama Libur Nataru, Jumlah Wisatawan Dibatasi 50 Persen
Pemerintah memutuskan memberlakukan aturan pengetatan di tempat wisata pada libur Natal dan tahun baru mendatang.
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Inza Maliana
9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.
Baca juga: 6 Arahan Presiden Jokowi Cegah Lonjakan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru
Sandiaga Uno Akan Tegas Terapkan PPKM Level 3 di Tempat Pariwisata
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyatakan pemerintah akan tegas menerapkan PPKM Level 3 di tempat pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sandiaga berujar pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 mulai pekan depan. Langkah itu diambil berkaca pada 2020. Di mana tingkat mobilitas meningkat secara signifikan, kemudian berdampak pada angka kenaikan penularan Covid-19 hampir dua kali lipat.
"Walaupun ada langkah mitigasi, namun pemerintah dengan tegas dan kami di Kemenparekraf harus memastikan implementasinya secara ketat dan disiplin," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing, Senin (22/11/2021).
Pemerintah hendak memastikan bahwa Covid-19 masih tetap dalam keadaan rendah dan terkendali.

Baca juga: Jokowi Minta Kementerian dan Lembaga Pemerintahan Miliki Frekuensi yang Sama Saat Hadapi Nataru
Sandiaga mengatakan, di Indonesia angka kasus positif Covid-19 melandai.
Namun, di Eropa dan bagian dunia lainnya mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
"Sehingga akhirnya kita harus mengambil langkah-langkah pencegahan dan ini semua perlu kerja sama lintas kementerian lembaga maupun dunia usaha, dan komunitas masyarakat, serta media," kata Sandiaga.
Awal Desember nanti, ucap Sandiaga, akan dimulai sejumlah pertemuan dalam rangkaian G20 di Indonesia.
Pemerintah hendak memperlihatkan bahwa Indonesia patuh terhadap protokol kesehatan.
Baca juga: Soal PPKM Level 3 Saat Nataru, Jokowi: Kalau Tak Terkendali, Justru Memukul Balik Ekonomi Pariwisata
Selain itu, pemerintah ingin memastikan perekonomian dapat terus tumbuh, dan dibarengi dengan pengendalian penanganan Covid-19.
Sandiaga akan memastikan penerapan PPKM Level 3 di tempat wisata dan ekonomi kreatif akan berjalan baik.
"Tidak terkecuali hotel, restoran, tempat wisata, taman rekreasi, tempat hiburan lainnya termasuk bioskop. Yang perlu diingat, PPKM Level 3 bukan melarang."
"Tetapi membatasi dalam lingkup peraturan PPKM Level 3 untuk operasional dan aktivitas usaha. Baik destinasi wisata maupun sentra ekonomi kreatif sesuai penerapan protokol kesehatan dan sesuai dengan integrasi aplikasi PeduliLindungi," ujar Sandiaga.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Dennis Destryawan)