UU Cipta Kerja
Sikapi Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja, Komnas HAM Ingatkan Pentingnya Partisipasi Publik
Komnas HAM RI mengingatkan pentingnya partisipasi publik yang substansial dalam dua tahun ke depan menyikapi Putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Adi Suhendi
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam di kantor Komnas HAM RI Jakarta.
Airlangga menyebutkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja.
“Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” sebut Airlangga.
Pemerintah, dikatakannya, juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK.