Aturan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Terbaru, Berikut Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
Berikut ini aturan pengembalian biaya tiket kereta api jika penumpang tidak memenuhi syarat atau perusahaan membatalkan perjalanan & syarat naik KA.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Arif Tio Buqi Abdulah
Kebijakan pengembalian biaya tiket kereta api jika perusahaan membatalkan perjalanan, maka ketentuannya sebagai berikut:
1. Untuk perjalanan KA antarkota yang dibatalkan:
- Proses pembatalan dilakukan paling lambat H+14, bisa di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121).
- Pengembalian bea juga 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Jika lakukan lewat WA KAI121, maka proses transfer 14 (empat belas) hari.
- Pembatalan melalui KAI Access dilakukan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
- Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan), dengan proses transfer 14 (empat belas) hari.
2. Untuk perjalanan KA lokal/jarak dekat yang dibatalkan:
- Proses pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun.
- Pengembalian paling lambat H+14, dengan pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesan).
Baca juga: Penumpang Tak Wajib Tes Antigen, Ini Daftar Kereta Lokal, Komuter, dan Aglomerasi yang Bisa Dinaiki
Calon penumpang sebaiknya mempersiapkan diri dan dokumen yang diperlukan agar memenuhi syarat melakukan perjalan kereta api.
Lalu, apa saja syarat perjalanan kereta api?
Menurut SE Kementerian Perhubungan RI Nomor 97 Tahun 2021, terdapat aturan perjalanan menggunakan kereta api.
Syarat Perjalanan Naik Kereta Api
1. Penumpang wajib menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer).
2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.
3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.