Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Cerita Eks Pegawai KPK yang Menolak Tawaran ASN Polri: Orang Tua Sempat Kecewa
Meski ibundanya sempat membujuk untuk mencoba menjadi ASN Polri, namun Puput memilih tetap tidak mengambilnya.
Editor:
Dewi Agustina
"Apresiasi Kapolri dan Polri yang sudah progresif mau merekrut kami tanpa persyaratan tes TWK. Itu kan berarti TWK di KPK memang dibuat khusus untuk menyingkirkan kami," ujar dia.
Meski demikian, seperti halnya Puput dan Beny, Rieswin juga memilih tak menerima tawaran menjadi ASN Polri itu.
Ia mengatakan akan tetap berupaya memberantas korupsi lewat jalan lain.
Ia berpandangan, ada banyak jalan yang dapat ditempuh dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi.
"Akan lebih bebas advokasi isu-isu pemberantasan korupsi juga kalau di jalan lain. Ada banyak jalan, advokasi bareng teman-teman aktivis, lewat jalur hukum dan lain-lain," tutur dia.

Rieswin sedikit lebih beruntung ketimbang Puput atau Beny.
Setelah dipecat dari KPK, ia mengaku sudah memiliki pekerjaan baru, yakni menjadi investigator di sebuah perusahaan dalam negeri.
Rieswin Rachwell merupakan salah satu penyelidik muda yang berprestasi di KPK.
Meskipun baru empat tahun bergabung di KPK, tapi Rieswin sudah banyak ikut dalam menangani berbagai kasus rasuah.
Bahkan, Rieswin ikut dalam menangani berbagai Operasi Tangkap Tangan (OTT) kelas kakap di KPK.
Sejumlah kasus yang pernah ditangani Rieswin di KPK yakni perkara yang menjerat Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun.
Kemudian, perkara Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi; perkara yang menjerat mantan Ketua Umum (Ketum) PPP, M Romahurmuziy; serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Kendati menolak tawaran menjadi ASN Polri, Rieswin tetap mendukung keputusan mayoritas rekan-rekannya eks pegawai KPK.
Ia juga yakin rekan-rekannya itu tetap memperjuangkan keadilan dan meminta pertanggungjawaban untuk segala pelanggaran yang ada dalam TWK KPK.
"Aku dan teman-teman (baik yang join ke Polri atau enggak), akan tetap mengawal dan mengejar penyelesaian terhadap pelanggaran-pelanggaran itu, sebagaimana temuan dan rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM," ucap Rieswin.
Baca juga: Peringatan Hakordia 2021, Firli Bahuri Ungkap Empat Isu Prioritas KPK pada 2022