RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II
Apresiasi Vonis RJ Lino, KPK: Langkah Maju Bagi Pemberantasan Korupsi
"...menjadi langkah maju bagi pemberantasan korupsi, KPK dapat menghitung kerugian keuangan negara dengan tetap berkoordinasi bersama BPK dan BPKP."
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Srihandriatmo Malau
Kedua, Rosmina menyebut penggunaan QCC twin lift membawa keuntungan baik bagi pengguna jasa pelabuhan maupun pada perusahaan dalam hal ini Pelindo II.
Meski terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan tiga QCC twin lift, menurut dia, substansi penyimpangan tujuan terdakwa adalah mendapat atau mengejar keuntungan PT Pelindo II, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
"Dalam diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat melakukan korupsi. Maka, hakim ketua majelis tidak sepakat dengan penuntut umum, hakim anggota I dan hakim anggota II ad hoc. Jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat pengadaan tiga unit QCC, tidak ada pidana tanpa ada niat jahat dan beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa," ucap Rosmina.
Atas vonis tersebut, RJ Lino dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.(*)