Rabu, 13 Agustus 2025

Penanganan Covid

Aturan PPKM Level 3, 2, dan 1 di Wilayah Luar Jawa-Bali pada Pelaksanaan Kegiatan Makan Minum

Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan makan minum.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Daryono
Unsplash
Ilustrasi - Berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah luar Jawa-Bali pada pelaksanaan kegiatan makan minum. 

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat;

- Untuk layanan makanan melalui pesanantar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 22.00 waktu setempat;

- Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

- Pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah:

- Makan/minum di tempat sebesar 50 persen dari kapasitas;

- Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat;

- Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat;

- untuk restoran yang hanya melayani pesanantar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam; dan

- pelaksanaan ketentuan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Artikel lainnya terkait Aturan PPKM

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan