Sabtu, 16 Agustus 2025

Penanganan Covid

Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop

Ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek? Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek? Simak selengkapnya di sini. 

5. Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan