Penanganan Covid
Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek? Simak selengkapnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Miftah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021).
Ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek? Simak selengkapnya di sini.
5. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
(Tribunnews.com/Widya)