Penanganan Covid
Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop
Ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek? Simak selengkapnya di sini.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.
Dalam periode kali ini, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia sudah memasuki level 1 dan 2.
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan wilayah-wilayah yang masuk ke dalam level 2.
Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3
Ketentuan Apa Saja yang Berlaku di Wilayah Level 2?
1. Sekolah Tatap Muka
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).
2. Supermarket
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.
3. Pasar dan Pedagang Kaki Lima
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat;
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022 Mendatang, Tidak Ada Wilayah Level 4
4. Mall
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
5. Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;
- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.
(Tribunnews.com/Widya)