Jumat, 8 Agustus 2025

Penanganan Covid

Ketentuan PPKM 4 - 17 Januari 2022 di Jabodetabek: Aturan Mall hingga Bioskop

Ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek? Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengunjung menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat akan menonton film layar lebar di bioskop CGV 23 Paskal, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). Ketentuan apa saja yang berlaku di wilayah PPKM level 2 Jabodetabek? Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali melanjutkan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 4-17 Januari 2022.

Dalam periode kali ini, sebagian besar kabupaten/kota di Indonesia sudah memasuki level 1 dan 2.

Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) merupakan wilayah-wilayah yang masuk ke dalam level 2.

Baca juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang, 4 Kabupaten di Jawa Timur Masih Terapkan Level 3

Ketentuan Apa Saja yang Berlaku di Wilayah Level 2?

1. Sekolah Tatap Muka

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443 -5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID -19).

2. Supermarket

Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan seharihari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

3. Pasar dan Pedagang Kaki Lima

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat;

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 17 Januari 2022 Mendatang, Tidak Ada Wilayah Level 4

4. Mall

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

- Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

5. Bioskop

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk;

- Anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;

- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan