Kamis, 14 Agustus 2025

Gugatan Usia Pensiun TNI di MK Buka Peluang Jenderal Andika Tetap Jadi Panglima Hingga 2024

Sejatinya, kata Anton, semangat perbedaan pembatasan usia pensiun Tamtama-Bintara dengan p Perwira bukanlah wujud diskriminasi.

Penulis: Gita Irawan
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer yang juga merupakan Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas berpendapat, gugatan mengenai batas usia pensiun anggota TNI yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima sampai 2024 mendatang.

Akan tetapi, kata dia, hal tersebut tentunya akan tergantung dari bagaimana bunyi lengkap putusan MK nanti mengingat hal tersebut menganulir isi pasal.

Selain itu, kata dia, seringnya MK memandatkan pemerintah dan DPR untuk menyiapkan revisi dengan jangka waktu tertentu.

"Perpanjangan usia pensiun tentu saja dapat membuka peluang Jenderal Andika Perkasa menjadi Panglima TNI hingga 2024," kata Anton ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/2/2022).

Baca juga: POPULER Nasional: Akar Persoalan Konflik Wadas | Jenderal Andika Bisa Batal Pensiun Tahun Ini

Terkait gugatan usia pensiun prajurit TNI di MK, Anton berpendapat secara umum setidaknya ada tiga alasan perlunya pengaturan secara spesifik tentang usia pensiun prajurit.

Pertama, kata dia, sebagai garda terdepan dalam pengelolaan pertahanan negara, personel militer dituntut memiliki tingkat kebugaran dan kesehatan tertentu guna optimal menjalankan tugas.

Konsekuensinya, lanjut dia, usia prajurit aktif mau tidak mau harus dibatasi.

Kedua, kata dia, pembatasan usia pensiun penting dilakukan guna menjamin kesempatan promosi bagi prajurit-prajurit berusia lebih muda untuk meniti karir militer.

Ketiga, lanjut Anton, pengaturan usia pensiun yang baik diharapkan dapat membuka peluang adanya karir kedua (second career) usai pensiun.

"Jika usia pensiun terlalu tua dikhawatirkan dapat mengurangi kesempatan bagi prajurit untuk dapat berkarir di tempat lain," kata dia.

Sejatinya, kata Anton, semangat perbedaan pembatasan usia pensiun Tamtama-Bintara dengan p
Perwira bukanlah wujud diskriminasi.

Ia mengatakan hal ini dikarenakan beban tugas dan tanggung jawab dari jenjang kepangkatan membutuhkan tingkat kebugaran dan kesehatan prajurit yang berbeda.

Karena itu, kata Anton, konsekuensinya adalah usia pensiun bagi golongan tamtama dan bintara lebih dini dibandingkan perwira.

"Dampak utama bagi organisasi TNI apabila gugatan ini dikabulkan adalah meluasnya bottleneck dalam pengelolaan karir prajurit TNI. Penambahan usia pensiun akan dapat memperparah fenomena prajurit nonjob dalam institusi militer," kata dia.

Dengan menambah usia pensiun maka pengelolaan karir prajurit menurutnya akan semakin kompleks akibat adanya pelambatan laju pensiun.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan