Jumat, 15 Agustus 2025

Gugatan Usia Pensiun TNI di MK Buka Peluang Jenderal Andika Tetap Jadi Panglima Hingga 2024

Sejatinya, kata Anton, semangat perbedaan pembatasan usia pensiun Tamtama-Bintara dengan p Perwira bukanlah wujud diskriminasi.

Penulis: Gita Irawan
Tribun-Papua.com/Marselinus Labu Lela
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. 

Tentunya, kata dia, ini akan membuat karir prajurit yang lebih muda terkendala dan tidak menutup kemungkinan fenomena non job meluas ke berbagai jenjang kepangkatan.

Untuk diketahui, kata Anton, fenomena penumpukan perwira di kepangkatan tertentu sebenarnya merupakan efek dari perpanjangan usia pensiun seperti yang dituangkan dalam UU TNI dan dampak tersebut baru terasa setelah 5 tahun pemberlakuan UU TNI.

Ia mengatakan untuk kepangkatan kolonel dan perwira tinggi misalnya, hingga tahun 2008, masih terjadi defisit jumlah perwira untuk memenuhi jabatan pada kepangkatan tersebut hingga mencapai 156 pos.

"Artinya, ada 156 pos jabatan yang sebenarnya masih kekurangan personel. Akan tetapi, pada tahun 2009, fenomena surplus mulai terjadi dengan adanya 211 perwira dengan kepangkatan kolonel dan perwira tinggi tidak mempunyai jabatan. Dan pada tahun 2018, angka surplus mencapai 1.183 orang," kata Anton.

Sekalipun Mabes TNI sudah menyiapkan sejumlah inisiatif seperti menambah Masa Dalam Pangkat (MDP) dan jumlah jabatan dengan memekarkan struktur, kata Anton, hal tersebut tetap tidak mengakhiri fenomena nonjob.

Sebab, menurutnya laju promosi dan laju pensiun tidak disertai intervensi kebijakan yang kuat dan konsisten.

Karena itu, menurutnya penambahan usia pensiun, apalagi mencapai 60 tahun, bukanlah solusi jitu dalam pengelolaan karir prajurit TNI ke depan.

"Apalagi frasa ‘mempunyai keahlian khusus’ dan ’sangat dibutuhkan’ berpotensi multitafsir sehingga sebaiknya dihindari," kata dia.

Justru menurut Anton yang lebih dibutuhkan adalah adanya pengaturan wajib Masa Persiapan Pensiun untuk semua jenjang kepangkatan terhitung satu tahun sebelum usia pensiun.

Kebijakan tersebut menurutnya dibutuhkan agar prajurit yang akan pensiun dapat mempersiapkan diri untuk karir selalnjutnya usai berhenti dari militer.

Selain itu, kata Anton, kebijakan pemisahan dan penyaluran (sahlur) atau ‘resign by design’ prajurit perlu untuk semakin ditingkatkan guna membantu identifikasi dan pengelolaan kebijakan karir kedua (second career) usai tidak lagi aktif di TNI.

Menurut Anton dengan semakin kompleksnya tantangan pengelolaan pertahanan kita ke depan, kebutuhan adanya prajurit militer yang muda, bugar dan memiliki standar keahlian tertentu yang terukur menjadi tidak terelakkan.

"Dan titik krusialnya adalah bagaimana TNI mengelola jalannya regenerasi prajurit melalui penataan karir personel yang baik dan profesional," kata Anton.

Gugatan usia pensiun TNI

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Selasa (8/2/2022).

Dalam agenda mendengarkan keterangan Tergugat serta Pihak Terkait, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyampaikannya lewat sambungan virtual.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan