OTT KPK di Probolinggo
KPK Selisik Unsur TPPU dalam Transaksi Jual Beli Mobil Mewah Ketua Fraksi NasDem DKI dengan Hasan
KPK mendalami dugaan transaksi jual beli mobil mewah antara Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dengan Hasan Aminuddin
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Wahyu Aji
Sebelumnya, kedua politisi NasDem itu sudah lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan.
Setelah melakukan penyidikan, penyidik KPK menemukan dugaan bahwa keduanya juga melakukan pencucian uang.
Kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap sebelumnya.
Puput dan Hasan Aminuddin dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.