Kamis, 4 September 2025

Penjara di Rumah Bupati Langkat

Komnas HAM Sebut Tak Ada Usulan LPSK Soal Menkopolhukam Bentuk Tim Usut Kasus Kerangkeng di Langkat

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik merespons terkait temuan LPSK soal kasus Kerangkeng Bipati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

Adapun dalam rekomendasi itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu meminta agar Menkopolhukam untuk membentuk tim khusus dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Baca juga: LPSK Minta Mahfud MD Bentuk Tim Agar Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Diproses Tuntas

"Kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, membentuk tim yang terdiri dari kementerian dan Lembaga untuk memastikan proses hukum terhadap temuan kerangkeng manusia di Langkat ini ditindak lanjuti secara professional dan tuntas," kata Edwin saat konferensi pers di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya ditindaklanjuti secara profesional, Edwin juga berharap proses hukum yang nantinya dilakukan oleh tim bentukan Mahfud MD itu bisa memperhatikan hak para korban.

Sebab, berdasarkan temuan LPSK, Edwin menyebut, kalau tindakan yang dilakukan oleh pihak Terbit Rencana kepada para anak kereng --sebutan korban yang ditahan di kerangkeng-- merupakan suatu perlakuan yang sadis.

"Dengan memperhatikan pemenuhan hak-hak korbannya, termasuk memastikan tidak ada praktiknya yang sama di wilayah lainnya," ucap Edwin.

Di mana kata Edwin, pihaknya mendapati adanya tindakan merendahkan martabat manusia di dalam kerangkeng tersebut.

Setidaknya ada 12 poin temuan yang dilakukan LPSK.

Baca juga: LPSK Ungkap Ada Tindakan Penistaan Agama dalam Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

"Kami mendapati adanya peristiwa merendahkan martabat para anak kereng (sebutan penghuni kerangkeng atau korban)," kata Edwin.

Edwin lantas menjabarkan beberapa poin tindakan merendahkan martabat yang dialami anak kereng selama di dalam kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin itu.

Pertama, kata dia, ada tindakan membotakkan kepala anak kereng, kedua, menelanjangi, serta meludahi mulut dari anak kereng.

Tak hanya itu, terdapat pula tindakan menelan air seni sendiri, menjilati sayur di lantai, mengunyah cabai sebanyak setengah kilogram lalu dilumuri ke wajah serta kelamin.

Bahkan kata Edwin, ada tindakan yang membuat dirinya tak kuasa menyebut hal itu, yakni anak kereng diminta untuk lomba onani hingga menjilati kelamin hewan.

"Ini bahkan, sampai saya tak kuasa menyebutnya, baru saat ini selama 20 tahun saya menangani korban, kasus ini yang paling kejam yang saya temui," ujarnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Tindakan Biadab di Kerangkeng Bupati Langkat: Penghuni Ditelanjangi Hingga Lomba Onani

"Disuruh minum air seni sendiri dan menjilati kemaluan hewan anjing, anak kereng disuruh lomba onani," tukas dia.

Sebelumnya, rekomendasi yang disampaikan LPSK tersebut berdasarkan hasil tim investigasinya ke Sumatera Utara untuk melakukan pendalaman terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan