Minggu, 7 September 2025

Masa Jabatan 101 Kepala Daerah Berakhir di Tahun 2022, Kemendagri Mulai Siapkan Pj Kepala Daerah

Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini, Kemendagri siapkan penjabat (pj) kepala daerah.

Editor: Arif Fajar Nasucha
dok. Kemendagri
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. Dalam artikel mengulas tentang 101 kepala daerah yang akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya di tahun 2022 ini.

Termasuk jabatan gubernur di tujuh provinsi, seperti Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat.

Nantinya, posisi mereka akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai penggantinya terpilih melalui Pilkada Serentak pada tahun 2024.

Saat ini, Kemendagri sedang mempersiapkan sosok penjabat (Pj) untuk ditugaskan di daerah yang kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan.

Baca juga: KPK Cecar Pejabat PT SMI soal Campur Tangan Eks Dirjen Kemendagri Usulkan Dana PEN

“101 daerah atau wilayah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Kemudian, di tujuh provinsi akan berakhir pada tahun 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan.

“7 provinsi itu, Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Sulawesi Barat, Gorontalo, dan Papua Barat,” imbuhnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube tvOneNews, Rabu (6/5/2022).

Selain itu, Benni menyebut, terdapat 76 kabupaten dan 18 kota di 26 provinsi yang bupati/wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota berakhir jabatannya di tahun 2022.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta Penjabat (Pj) kepala daerah bekerja secara netral dan memegang komitmen untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pesta demokrasi 5 tahunan tersebut, dinilai Bawaslu punya kompleksitas dan irisan tahapan.

"Selain itu, PJ kepala daerah sebaiknya dapat menjaga keamanan dan ketertiban.”

“Hal ini dikarenakan, Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan memiliki kompleksitas dan irisan," ucap Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Senin (4/4/2022).

Bagja mengatakan, kekosongan kepala daerah sebagaimana ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 agar dapat disesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti, ketersediaan anggaran Pilkada pada September sampai Oktober 2023.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan jembatan penyeberangan orang (JPO) Karet Sudirman bertema kapal Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Salah satu pejabat yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2022.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan jembatan penyeberangan orang (JPO) Karet Sudirman bertema kapal Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Salah satu pejabat yang masa jabatannya akan berakhir di tahun 2022. (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Penunjukan Penjabat Kepala Daerah Diatur Undang-Undang, Dipilih oleh Presiden

Dikutip dari Dpr.go.id, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, menjelaskan setiap Penjabat (Pj) Gubernur yang akan mengisi kekosongan jabatan akan dipilih langsung oleh Presiden Joko Widodo berdasar pengajuan nama dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan