Senin, 29 September 2025

Lebaran 2022

10 Daftar Tanya Jawab Seputar Pemberian THR bagi Pekerja, Cuti Melahirkan Tetap Dapat THR?

Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com.

Tribunnews.com
Ilustrasi uang. Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Hal itu sebagaimana dinyatakan Menaker melalui SE tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 dijelaskan, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR Keagamaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan atau lebih secara terus-menerus.

Peraturan ini tidak membedakan status pekerja apakah telah menjadi karyawan tetap, karyawan kontrak, atau karyawan paruh waktu.

Kementerian Ketenagakerjaan melalui Instagram @kemnaker telah menerangkan beberapa pertanyaan mengenai penerima THR ini.

Berikut sejumlah daftar tanya jawab seputar pemberian THR 2022 yang dihimpun Tribunnews.com:

Baca juga: Kapan THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan THR dan Besaran yang Didapat

Baca juga: THR Lebaran Jokowi Rp 62 Juta, Maruf Amin Rp 42,16 Juta

1. Bagaimana jika kontrak pekerja habis sebelum Lebaran, apakah masih dapat THR?

Pekerja yang kontraknya habis sebelum Lebaran, maka tidak berhak mendapatkan THR.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan," ungkap Kemnaker.

Hal itu sebagaimana dasar hukum dalam pasal 7 ayat 3 Permenaker 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

2. Apakah Pekerja yang Dirumahkan dan PHK sebelum Lebaran Dapat THR?

Kemnaker menerangkan, dalam hal ini selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka berhak mendapatkan THR.

"Ya, selama memiliki masa kerja sebulan atau lebih dan masih memiliki hubungan kerja maka pengusaha wajib memberikan THR," terang Kemnaker.

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 7 disebutkan, bahwa pekerja/buruh yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan juga berhak menerima THR.

3. Apakah THR Dikenakan Pajak?

THR termasuk pendapatan sekaligus objek pajak penghasilan (Pph 21), khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.

Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR dan bonus untuk setiap pekerja tidaklah sama.

Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPH pasal 21-nya.

4. Apakah Peserta Magang Dapat THR?

THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

Magang hubungan atas dasar perjanjian permagangan bukanlah suatu perjanjian kerja.

Selain itu, magang tidak menghasilan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat, melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.

Magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport, bukan menerima upah.

Dengan demikian, kata Kemnaker, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR Keagamaan.

Baca juga: Cara Lapor Masalah THR di Posko THR Kemnaker 2022, Bisa via WhatsApp atau poskothr.kemnaker.go.id

Baca juga: Respons Menkeu Sri Mulyani Maraknya Meme THR PNS

5. Pekerja Honorer di Instansi Pemerintah Dapat THR Keagamaan?

Pemberian THR bagi pekerja honorer di instansi pemerintah dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi atau daerah.

6. Bolehkah THR Diberikan dalam Bentuk Barang/Parsel?

Kemnaker menegaskan, THR tidak boleh diberikan dalam bentuk barsel ataupun barang.

THR harus diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah.

7. Sedang Ambil Istirahat Melahirkan, Apakah Juga Dapat THR?

Pemberian THR keagamaan didasarkan pada masa kerja. Pekerja/buruh yang mendapat THR telah memiliki masa kerja 1 bulan/lebih.

Ketidakhadiran selama menjalani istirahat melahirkan tidak meniadakan atau mengurangi hak THR, sepanjang pekerja tersebut telah memenuhi masa kerja 1 bulan/lebih.

Istirahat melahirkan termasuk hak pekerja, sehingga mereka yang menjalankannya, upah dan THRnya harus tetap dibayarkan.

8. Bagaimana dengan Pekerja yang Masih dalam Masa Percobaan (Probation)?

Probation atau masa percobaan hanya dapat diisyaratkan dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT), dalam jangka paling lama 3 bulan.

Pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan berhak mendapatkan secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya.

9. Peralihan PKWT dari Satu PT ke PT Lain Berhak Dapat THR?

Hal ini telah diatur dalam pasal 8 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Disebutkan bahwa pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, berhak atas THR Keagamaan pada perusahaan yang baru, apabila dari perusahaan yang lama pekerja belum menerima THR.

10. Apa Boleh Pengusaha beri THR Lebih dari Ketentuan?

Kemnaker menerangkan, pengusaha yang ingin memberikan THR lebih dari besaran gaji pokok sangatlah dibolehkan.

"Boleh banget. Selama ketentuan tersebut telah diatur dalam PK, PP, PKB, atau kebiasaan yang dilakukan masing-masing perusahaan," terang Kemnaker.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan