Kolaborasi Kementerian PANRB dan KPK Tutup Celah ASN Korupsi dari Balik Meja Birokrasi
KPK dan Kemterian PANRB berupaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai faktor potensial kasus korupsi.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berupaya meningkatkan integritas aparatur sipil negara (ASN) sebagai faktor potensial kasus korupsi.
Kolaborasi ini ditunjukkan dengan pembangunan New Survei Penilaian Integritas atau New-SPI.
New-SPI adalah alat ukur pelaksanaan nilai integritas oleh instansi pemerintah, yang pada tahun 2021 lalu telah digunakan untuk mengukur implementasi nilai integritas pada 98 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 508 kabupaten/kota dengan total responden 225.964 jiwa.
Sebagaimana laporan pelaksanaan SPI tahun 2021, Indeks Integritas Nasional tahun 2021 adalah 72,4 dari skala 100.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo saat Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 yang mengambil tema Menjaga Integritas Bangsa secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
“Secara umum menunjukkan masih terdapat berbagai ruang pelanggaran integritas terjadi pada instansi pemerintah,” kata Tjahjo Kumolo.
Baca juga: Menteri PANRB meminta Bareskrim Perluas Penyidikan Kecurangan Seleksi CASN 2021
Tjahjo mengungkapkan telah membaca dan mempelajari hasil pelaksanaan SPI yang dirilis KPK.
Atas dasar itu, ada sejumlah rekomendasi prioritas yang dianggap perlu menjadi fokus perbaikan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan, Kementerian PANRB menyusun empat rencana aksi tindak lanjut yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pertama adalah pengintegrasian proses bisnis pengawasan dalam rangka menciptakan sistem pencegahan korupsi dan kecurangan yang lebih andal,” ungkap Tjahjo.
Kedua, yakni penguatan implementasi sistem merit, khususnya di pemerintah daerah. Rencana tindak lanjut ketiga adalah penguatan Zona Integritas (ZI) pada kawasan dan pada lokus prioritas nasional.
Sedangkan keempat adalah percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada seluruh layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik.
Baca juga: Kementerian PANRB: Instansi Se-Jawa Barat Diminta Serahkan Rencana Aksi Pengelolaan Pengaduan
SPI tetap masuk dalam peta jalan penajaman reformasi birokrasi tahun 2020-2024 yang juga akan menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian reformasi birokrasi.
Menteri Tjahjo menjelaskan, upaya reformasi birokrasi dan upaya pencegahan korupsi bagai dua sisi mata uang yang satu sama lainnya saling mendukung dan melengkapi.