Pemilu 2024
KPU Masih Menanti Data Resmi Parpol Mana Saja yang Dinyatakan Lolos & Telah Terdaftar di Kemenkumham
Parpol yang akan mendaftar untuk Pemilu 2024 harus lebih dulu terdaftar di Kemenkumham.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Dewi Agustina
Kemenkumham telah melakukan langkah-langkah untuk memenuhi hak pilih WBP dan tahanan, salah satunya bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk pencatatan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Yasonna menjelaskan pendataan NIK sangat penting karena bisa saja WBP atau tahanan menggunakan nama alias sehingga menyulitkan pendataan daftar pemilih.
"Kemenkumham bekerja sama dengan Dukcapil agar warga binaan terpenuhi haknya untuk menjadi pemilih," terang Yasonna dalam kegiatan audiensi Menteri Hukum dan HAM bersama komisioner KPU.
Sementara Hasyim mengatakan dukungan data dari Kemenkumham sangat diperlukan karena WBP dan tahanan dapat berpindah-pindah tempat.
Untuk itu pemutakhiran data pemilih menjelang pemilu diharapkan dapat memberikan data terkini dan akurat.
Baca juga: KPU Minta Kemenkumham Informasikan Parpol Berbadan Hukum dan Kepengurusan Ganda
Hasyim menjelaskan pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan tiga asas, yaitu komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Dengan data dari Kemenkumhan, KPU dapat mengambil langkah-langkah untuk mendukung hak pilih WBP dan tahanan.
"Berdasarkan data Kemenkumham, kami dapat menyebarkan surat suara sesuai jumlah WBP dan tahanan," jelasnya.
KPU juga akan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lapas dan Rutan jika diperlukan.
Kemenkumham dan KPU berencana menggandeng instansi terkait seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri sehingga desk khusus pemilu ini juga dapat melayani informasi pemilu tentang Partai Politik, harmonisasi perundangan, dan pemilih WNI yang berada di luar negeri.(tribun network/ham/dng/dod)