Polemik Bendera LGBT
Polemik LGBT Kian Masif, Anggota Komisi VIII DPR Dorong Pengesahan RUU KUHP
Polemik LGBT kian masif, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mendorong pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Garudea Prabawati
Ia menilai Kedubes Inggris tidak menghormati nilai dan norma yang ada di Indonesia.
Baca juga: Kemlu RI Beri Peringatan Kepada Kedubes Inggris Jakarta Karena Pasang Bendera LGBT
Baca juga: Polemik Kedubes Inggris Jakarta Kibarkan Bendera LGBT, Ini Respons Kemlu RI
Dengan aksi tersebut Cholil juga menganggap isu LGBT semakin mengkhawatrikan di tengah masyarakat.
Ia dengan tegas meminta pemerintah menegur Kedubes Inggris agar tahu diri dan menaati tata krama dan norma di Indonesia.
"Makin yakin saya kalau LGBT di Indonesia sudah mekhawatirkan,"
"Kedutaan Besar Inggris sudah tak menghormati norma hukum masyarakat Indonesia dan terang-terangaan mendukung LGBT,"
"Kita harus menegur mereka bahwa sebagai tamu harus tahu diri dan tahu tatakrama negara di mana ia berpijak," tulis Cholil melalui akun twitter pribadinya @cholilnafis, Minggu (22/5/2022).
PPP Kritik Keras
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arwani ThomafI memandang tindakan pemerintah Inggris adalah promosi LGBT.
Tindakan tersebut bukan sekadar meminta perlindungan hukum kepada pelaku LGBT yang bisa dilakukan melalui jalur hukum resmi berdasarkan aturan yang berlaku.
"Tindakan Inggris adalah promosi LGBT karena pengibaran bendera LGBT disiarkan melalui akun medsos Kedubes Inggris," kata Arwani dilansir Tribunnews.com, Minggu (22/5/2022).
PPP meminta Pemerintah RI untuk segera memanggil Duta Besar Inggris untuk Indonesia, baik untuk menanyakan alasan promosi LGBT dan rencana kegiatan berikutnya dari Kedutaan Besar Inggris terkait dengan pengibaran bendera LGBT.
Baca juga: Alasan Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT hingga Jadi Polemik di Tanah Air
Maupun untuk menjelaskan ketidaksetujuan Pemerintah RI terhadap tindakan Kedubes Inggris yang dapat membuat provokasi.
"PPP juga meminta Menteri Luar Negeri RI untuk segera menyatakan sikap ketidaksetujuan Indonesia akan promosi LGBT dalam segala bentuk, cara dan kesempatan," sambungnya.
Pihaknya mengatakan, promosi LGBT adalah sesuatu yang berbeda dengan pelindungan kepada orang-orang yang terindikasi melakukan perbuatan LGBT yang harus dilakukan dengan landasan hukum.
"Pandangan PPP ini konsisten dengan saat PPP juga mendesak Pemerintah (Kominfo RI) untuk menurunkan (take down) konten promosi LGBT dari kanal medsos seorang selebriti beberapa waktu lalu," terangnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Larasti Dyah Utami/Fransiskus Adhiyudha)