Senin, 8 September 2025

Soal UU PSDN, Negara Diminta Fokus Perkuat Sistem Alusista Dibanding Melatih Sipil

Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menyoroti soal  UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Ist
PBHI Lampung dan IMPARSIAL menggelar diskusi bertajuk 'Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (16/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Nasional Julius Ibrani menyoroti soal  UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Dimana, ia menyebut bahwa UU tersebut  masih mengandung banyak masalah secara substansi.

Setidaknya ada 13 pasal yang bermasalah dalam UU ini, terutama diduga bernuansa pelanggaran yang sangat kental.

Apalagi, kata Julius, melalui UU ini memungkinkan penjagaan proyek strategis negara bisa diserahkan nantinya lewat Komcad.

Hal ini disampaikan Julius Ibrani dalam diskusi bertajuk 'Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusif Kerjasama PBHI Lampung dan IMPARSIAL, pada Kamis (16/6/2022).

Baca juga: PBHI Ragukan Pengakuan Ketua MK Anwar Usman Tak Tahu Istrinya Adik Jokowi

"Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Tugas ini tentu tidak ada relevansinya dengan militer, hal ini membuat militer akan menguasai semua lini sektor ," kata Yulius.

Ia juga menilai bahwa UU PSDN ini tidak cocok dan cenderung bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan peraturan perundang-undangan.

Di mana, UU ini dibahas dan disahkan dalam waktu yang cepat dan singkat tanpa partisipasi publik yang luas.

Yulius mengatakan, bahwa UU tersebut tidak menghormati prinsip kebebasan berpikir, kebebasan beragama, berkeyakinan karena sifatnya yang memaksa dengan penghukuman.

Sementara, Akademisi yang juga Dosen FH Unila Budiyono menilai pasal-pasal yang ada dalam UU PSDN ini sangat bisa disalahgunakan oleh negara karena bersifat multitafsir.

Seperti siapa yang berhak menafsirkan 'ancaman' yang dimaksud dalam UU ini. 

"Seharusnya Negara saat ini fokus untuk memperkuat sistem alutsista negara dibanding melatih sipil dengan kemampuan militer. Karena penyelesaian menggunakan cara-cara militer atau kekerasan sudah bukan saatnya lagi," terangnya.

Sedangkan, Wakil Gubernur FH Unila Desy Putri Aldina memberikan catatan khusus Pasal 4 ayat 2 UU PSDN ini. Dimana, negara tidak menjelaskan ancaman secara jelas sehingga berpotensi terjadinya multitafsir. 

Lebih lanjut, dengan melibatkan kondisi masyarakat Indonesia yang heterogen, maka perlunya formula yang apik dalam keterampilan militer. 

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan