Soal UU PSDN, Negara Diminta Fokus Perkuat Sistem Alusista Dibanding Melatih Sipil
Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menyoroti soal UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Willem Jonata
"Ketika warga sipil dimiliterisasi maka hal tersebut akan menjadi ancaman di daerah-daerah yang rawan konflik sehingga konflik horizontal akan sering terjadi," ujarnya.
Sementara, keprihatinan yang sama disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Al Araf yang menilai UU ini bersifat memaksa. Di Mana warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun.
Menurut Al Araf, tentu dibalik semuanya menunjukan sistem pertahanan dan keamanan negara saat ini sangat rapuh.
"Bahkan kondisi alutsista Indonesia hanya 50 persen yang layak pakai berdasarkan buku pertahanan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan. Hal ini membuat kondisi pertahanan dan keamanan Indonesia sangat memprihatinkan dan tidak layak,” tukasnya.