Selasa, 9 September 2025

Soal UU PSDN, Negara Diminta Fokus Perkuat Sistem Alusista Dibanding Melatih Sipil

Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani menyoroti soal  UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara.

Ist
PBHI Lampung dan IMPARSIAL menggelar diskusi bertajuk 'Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, pada Kamis (16/6/2022). 

"Ketika warga sipil dimiliterisasi maka hal tersebut akan menjadi ancaman di daerah-daerah yang rawan konflik sehingga konflik horizontal akan sering terjadi," ujarnya.

Sementara, keprihatinan yang sama disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Al Araf yang menilai UU ini bersifat memaksa. Di Mana warga negara yang tidak ikut mobilisasi dapat dipidana dengan kurungan 4 tahun.

Menurut Al Araf, tentu dibalik semuanya menunjukan sistem pertahanan dan keamanan negara saat ini sangat rapuh.

"Bahkan kondisi alutsista Indonesia hanya 50 persen yang layak pakai berdasarkan buku pertahanan yang diterbitkan oleh Kementerian Pertahanan. Hal ini membuat kondisi pertahanan dan keamanan Indonesia sangat memprihatinkan dan tidak layak,” tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan