Jumat, 21 November 2025

OTT KPK di Yogyakarta

KPK Dalami Fasilitas Khusus Summarecon Agung untuk Haryadi Selama Urus Izin ke Pemkot Yogyakarta

KPK menduga eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) mendapat fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti diduga menerima fasilitas khusus dari PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) selama proses penerbitan izin dari Pemerintah Kota Yogyakarta. 

Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved