Selasa, 2 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Pengakuan Eks Mendag Muhammad Lutfi Usai Diperiksa soal Kasus Minyak Goreng, Tegaskan Taat Hukum

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rabu (22/6/2022).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Berikut pengakuan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan. 

Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat itu mengaku telah menjawab semua pertanyaan penyidik.

"Tadi saya sudah datang tepat waktu, tepat hari dan melaksanakan semua yang ditanyakan saya jawab dengan sebenar-benarnya," ungkapnya, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan, hingga kini masih belum menemukan adanya indikasi penerimaan suap yang dilakukan oleh Lutfi dalam kasus tersebut.

"Jadi sampai saat ini, kami belum bisa menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit)," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu, dilansir Kompas.com.

Selama pemeriksaan, kata Supardi, Lutfi bersikap kooperatif dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh para penyidik.

Kendati demikian, Supardi enggan menjabarkan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang didalami kepada Lutfi.

Baca juga: Kejagung Ungkap Eks Mendag Muhammad Lutfi Diperiksa Terkait Pemberian Faslitas Ekspor CPO

Baca juga: Kejagung Sebut Eks Mendag Lutfi Tak Tutupi Kasus Minyak Goreng, Bongkar Keterlibatan Para Tersangka

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, dan Lin Che Wei (LCW) alias Weibinanto Halimjati selaku pendiri dan analis Independent Research & Advisory Indonesia.

Lalu, tiga orang lainnya merupakan pejabat dari perusahaan eksportir yaitu Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Tagore selaku General Manager PT Musim Mas.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait kasus minyak goreng

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan