Rabu, 10 September 2025

OTT KPK di Yogyakarta

KPK Dalami Pembahasan Internal PT Summarecon Agung dan Suap untuk Wali Kota Yogyakarta

KPK mendalami adanya aliran uang dari PT Summarecon Agung kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya pembahasan internal PT Summarecon Agung (SMRA) untuk mengajukan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta. Foto Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. 

Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KPK juga tengah mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu.

Melalui Oon Nusihono, lembaga antikorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan