Rabu, 20 Agustus 2025

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Arist Merdeka Sirait Geram pada Kak Seto, Dinilai Bela Julianto Eka Putra dan Sebut Komnas PA Ilegal

Arist Merdeka Sirait geram dengan Kak Seto lantaran dinilai membela Julianto Eka Putra hingga menyebut Komnas PA ilegal.

Kolase Tribunnews/TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina/Tribunnews.com/FX. Ismanto
Arist Merdeka Sirait (kiri) dan Seto Mulyadi atau Kak Seto (kanan). Arist Merdeka Sirait geram dengan Kak Seto lantaran dinilai membela Julianto Eka Putra hingga menyebut Komnas PA ilegal. 

"Dengan cara saksi dan korban dihubungi lewat WhatsApp. Ada juga yang keluarganya dikasih fasilitas materi supaya orang tua korban mencabut laporan kasus itu," katanya dilansir Surya Malang.

Selain itu, Julianto Eka Putra juga dinyatakan sebagai tersangka eksploitasi anak.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Imbasnya, Julianto Eka Putra dijerat pasal 761 juncto pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dirmanto mengungkapkan Julianto Eka Putra terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dikutip dari Tribun Jatim, ada enam korban yang melaporkan dan mengaku merasa dieksploitasi oleh Julianto Eka Putra untuk dipekerjakan di Pulau Bali.

"JE itu mempekerjakan anak-anak ini, diberbagai sektor ekonomi. Ada yang disuruh membangun kegiatan bangunan di sana. Dan disuruh melakukan kegiatan ekonomi di sana," pungkas Dirmanto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti)(Warta Kota/Budi Sam Law Malau)(Tribun Jatim/Luhur Pambudi)(Surya Malang/Febrianto Ramadani)

Artikel lain terkait Julianto Eka Putra dan Kasus Kekerasan Seksual

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan