Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Hanya Pembelaan Diri

Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Andreas Nahot Silitonga memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya pada Kamis (4/8/2022). 

"Itu yang sebenarnya kami juga membingungkan buat kami."

"Karna kalau yang disampaikan klien kami, itu semua dilakukan sendiri, dilakukan sendiri, satu lawan satu," kata Andreas, Kamis (4/8/2022).

Sebab menurutnya, jika memang diterapkan pasal 55, maka dalam insiden itu ada penyertaan orang lain.

Baca juga: LPSK Ingatkan Polri Tingkatkan Keamanan Bharada E Selama di Rutan: Pastikan Tidak Bunuh Diri!

Tak hanya itu, pasal itu juga menjelaskan kalau dalam satu insiden itu dilakukan secara bersama-sama dan memiliki niat yang sama.

"Makanya dia, pasal 55 berarti orangnya juga harus ada di situ. Katakanlah pasal 56 satu lagi ya, kalau pasal 56 dia memberikan sarana," kata dia

"Tapi dia juga harus memiliki niat yang sama," kata Andreas. 

Karenanya dia menyatakan, kalau penjatuhan pasal terhadap kliennya tidak tepat.

Karena berdasarkan keterangan Bharada E, tidak ada orang lain selain Brigadir J dengan dirinya dalam peristiwa tembak menembak tersebut.

"Jadi saya bingung sebenarnya, orang siapa yang dimaksud, kejadian itu murni dilakukan 1 lawan 1," kata Andreas.

Isi Pasal yang Menjerat Bharada E 

Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindak pidana pembunuhan.

Yakni dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Mengutip KUHP seperti diambil dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung, Pasal 338 berbunyi: 

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Pasal 55 KUHP merupakan jerat untuk pihak yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan