Senin, 8 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Hanya Pembelaan Diri

Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Andreas Nahot Silitonga memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya pada Kamis (4/8/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E memberi tanggapan soal penetapan tersangka kliennya.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J . 

Bharada E dijerat Pasal 338, Juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Disangkakan pasal mengenai pembunuhan, Andreas tetap bersikukuh kliennya hanya melakukan pembelaan diri saat kejadian. 

Menurut keterangan dari Bharada E, Brigadir J lah yang melepaskan tembakan terlebih dahulu. 

"Dari apa yang disampaikan dari klien kami peristiwanya juga sangat clear bagiamanaa penembakannya dilakukan, sudah dimulai dari korban."

Baca juga: Temuan LPSK: Bharada E Bukan Sniper dan Bukan Ajudan, Dia Sopir untuk Akomodasi Ferdy Sambo

"Sehingga dari kami masih meyakini bahwa ini adalah pembelaan diri, cuman itu adalah penilaian subjektif dari penyidik yang kami hargai." 

"Yang disampaikan klien kami jelas penembakan itu dilakukan oleh korban terlebih dahulu," ucap Andreas, Kamis (4/8/2022) dikutip dari YouTube KompasTv.

Lanjut Andreas juga mengaku kecewa dengan penetapan tersangka terhadap Bharada E yang dinilai terlalu dini. 

Dalam penjelasannya, Bharada E sudah ditetapkan tersangka sebelum pemeriksaan sebagai saksi rampung dilakukan.

"Kami juga menyayangkan kenapa sekarang penetapan tersangkanya, ini terlalu dini." 

"Karena tim forensik juga belum selesai untuk memberikan hasil autopsinya, dan saksi-saksi masih diperiksa. klien kami juga belum selesai diperiksa," kata Andreas. 

Pasal yang Dipersangkakan Terhadap Bharada E Dinilai Tidak Tepat

Diwartakan Tribunnews, Andreas juga mempertanyakan soal pasal yang diterapkan kepada kliennya. 

Dalam kasus tersebut, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan dengan persekongkolan dan ikut serta.

Andreas menyatakan pasal tersebut tidak tepat karena dalam insiden baku tembak itu yang terlibat hanyalah Brigadir J dan Bharada E.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan