Polisi Tembak Polisi
Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Hanya Pembelaan Diri
Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.
Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.
Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.
"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi Saputra)