Selasa, 9 September 2025

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Tetap Yakin Kliennya Hanya Pembelaan Diri

Andreas Nahot Silitonga kuasa hukum Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (1/8/2022). Andreas Nahot Silitonga memberikan tanggapan atas penetapan tersangka pada kliennya pada Kamis (4/8/2022). 

Dengan kata lain, Bharada E diduga ikut melakukan tindak kejahatan yang juga dilakukan pihak lain.

Pasal 56 KUHP merupakan sangkaan bagi pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tindak pidana.

Sangkaan itu mengindikasikan Bharada E membantu pihak lain dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J tersebut.

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; (2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan